JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
Tiga saksi itu yakni, Kabid Pemeliharaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis atau mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris, dan Direktur PT Mitra Bango Abadi Makmur.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka M Nasir terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
KPK sebelumnya telah memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut pada 7 Juni 2018. Saat itu, KPK mengonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bengkalis. “Terhadap saksi bupati, kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar pada 11 Agustus 2017. M Nasir saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp80 miliar.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait