Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) dan istrinya Lily Martiani Maddari (kiri) saat ditangkap KPK. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu oleh jaksa eksekutor KPK.

Ridwan Mukti ditahan di Lapas Bengkulu, sedangkan istrinya, Lily Martiani Maddari ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi dilakukan setelah vonis hakim terhadap keduanya sudah berkekuatan hukum tetap. “Jaksa eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus ini,” katanya, Rabu (3/10/2018).

Febri mengatakan, kedua terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yaitu masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan. "Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap Febri, Rabu (3/10/2018).

Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.

Ridwan beserta istri dan Direktur PT RPS Rico Dian Sari diduga menerima "fee" dari Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network