Proses penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Kantor Bupati Talaud, Sulut, Selasa (30/4/2019). (Foto: IST)

TALAUD, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Penangkapan itu diduga terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Talaud tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemkab Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). penyidik KPK mengamankan Sri Wahyuni pukul 11.20 Wita di Kantor Bupati Kepulauan Talaud. Sejumlah polisi juga ikut mengamankan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Talaud.

Bupati Talaud kemudian dibawa ke Bandara Sam Ratulangi Kota Manado. Dia akan diterbangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Wings Air nomor penerbangan IW 1163.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK maupun polisi terkait penangkapan Bupati Talaud.

Sementara Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan Sri Wahyumi. Namun, dia mengaku tidak mengetahui penyebab Bupati Talaud itu ditangkap.

“Kami sendiri heran terkait adanya penangkapan ini. Masalahnya apa yang ditersangkakan dan siapa yang melaporkan belum tahu,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network