Ibu anak di bawah umur memeluk putrinya setelah KPAD berhasil menggagalkan rencana pernikahan anak dengan kakek berusia 58 tahun di Bangka Tengah, Babel. (Foto: iNews/Haryanto)  

BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan pernikahan anak di bawah umur dengan seorang kakek berusia 50 tahun di Bangka Tengah, Selasa sore (17/4/2018). Resepsi pernikahan tersebut rencananya akan digelar, Rabu besok, 18 April 2018. Sementara sang calon mempelai pria hanya pasrah dengan pembatalan pernikahannya yang sudah di depan mata.

Tindakan yang dilakukan KPAD bersama dinas terkait di Bangka Tengah ini sebagai respons dari laporan seorang ibu yang enggan anaknya yang masih berusia 16 tahun, harus menikah di usia dini. Namun, usaha KPAD Provinsi Babel sempat menemukan jalan buntu lantaran orang tua laki-laki dari sang anak ngotot agar anaknya menikah dengan sang pria pilihannya. Apalagi, resepsi pernikahan yang direncanakan akan digelar Rabu besok, telah disiapkan sebagaimana pesta pernikahan pada umumnya.

Setelah melakukan proses mediasi yang cukup alot, orang tua laki-laki si anak perempuan akhirnya melunak. Dia pun bersedia membatalkan pernikahan anaknya. Begitu pun dengan sang calon mempelai pria, dengan jiwa besar menerima jika pernikahannya dibatalkan.

"Rencana pernikahan ini akan digelar lantaran ketidaktahuan orang tua sang anak dan calon mempelai pria bahwa menikahkan anak di bawah umur tidak dibenarkan oleh undang-undang," kata Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria.

Kakek Yasa, calon mempelai pria, tampak pasrah dengan pembatalan pernikahannya. "Saya tidak apa-apa pernikahan dibatalkan," katanya.

Sementara ibu korban menangis haru setelah usahanya menuai hasil. Untuk sementara waktu, anak tersebut dititipkan di rumah singgah aman milik Provinsi Bangka Belitung guna pemulihan psikis anak.

KPAD berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menikahkan anaknya di usia dini, apalagi dengan memaksakan kehendak sehingga anak terpaksa menjalankan pernikahan tersebut. Pernikahan dini berdampak negatif bagi anak, salah satunya merenggut masa-masa bahagia sang anak di usia remajanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network