BENGKULU, iNews.id - Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Mereka dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas tahun 2018.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewi Kemalasari dalam amar tuntutan, Rabu (14/6/2023).
Ketiga pimpinan DPRD Seluma itu adalah H yang merupakan mantan Ketua DPRD Seluma, UU dan OF yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Seluma.
Selain dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk ganti kerugian, H dituntut membayar Rp299 juta, sedangkan UU dan OF Rp120 juta.
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan audit BPKP Bengkulu mencapai Rp968 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait