MAMUJU, iNews.id – Seorang oknum dokter dan perawat di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, ditangkap aparat kepolisian Polres Kabupaten Mamuju karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,46 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju. “Kedua orang tersebut diketahui berinisial M (33) bekerja di Puskesmas Binanga Mamuju dan MI (38) perawat kesehatan pelabuhan fery Mamuju,” kata Sukri di Mamuju, Kamis (24/5/2018).
Sukri menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, Tim Python Polres Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,4 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone merk Advan dan Samsung serta dua buah tabung kaca/pireks.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian Polres Mamuju.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui, mereka mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang temannya yang berinisial M yang sampai saat ini masih dalam pengejaran personil Tim Python Polres Mamuju.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Mamuju. Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait