Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Tholib saat menggelar konferensi pers terkait pencopotan pejabat Imigrasi Tanjab Barat kasus narkona, Senin (15/5/2023). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi mencopot Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pejabat Imigrasi berinisial TTR itu dicopot dari jabatannya setelah ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

"Yang bersangkutan positif menggunakan narkota, yakni Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi berinisial TTR," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kumham Jambi, Tholib, Senin (15/4/2023).

Dia mengatakan, TTR sudah ditarik ke Kantor Wilayah Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun, TTR tidak ditahan Polres Tanjungjabung Barat. 

“Saat ini, dia telah dilakukan assesment guna menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Jambi," kata Tholib.

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula dari petugas Keamanan Kanim Kuala Tungkal pada 13 April lalu berinisial MR diamankan oleh Polres Tanjab Barat.

Ketika dilakukan pemeriksaan, MR ini menyebut nama salah satu pejabat Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berinisial TTR. Dia kemudian diperiksa dan dilakukan tes urine hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Untuk petugas itu sudah kita pecat karena memang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. MR juga sudah ditahan di Polres Tanjab Barat,” kata Tholib.

Dia menambahkan, saat ini Kemenkumham Jambi telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap TTR bersama Inspektorat Jendral Kemenkumham.

"Kita berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan penguatan kepada pegawai agar hal seperti ini tidak terulang lagi," ujar Tholib.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network