KENDARI, iNews.id – Komplotan emak-emak spesialis pencurian pakaian di Pasar Baruga, Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) ditangkap tim reskrim Polsek Baruga, Rabu (17/6/2020). Penangkapan tiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu toko penjual pakaian tempat mereka mencuri.
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat masing-masing pelaku berbagi peran. Satu pelaku berupaya mengalihkan pemilik kios. Setelah lengah, mereka kemudian menjalankan aksi pencurian pakaian.
Kapolsek Baruga, AKP Rizal mengatakan, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku modus pencurian yang di lakukan dengan berpura-pura sebagai pembeli. “Kemudian mereka berbagi peran untuk mengalihkan perhatian pemilik toko pakaian," ucapnya.
Akibat pencurian tersebut, pemilik toko pakaian mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. "Ada sekitar Rp500.000. Mereka curi dua potong pakaian sama satu tabung gas," kata pedagang pakaian, Risna.
Ketiga pelaku saat ini masih diperiksa penyidik di Mapolsek Baruga. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait