BULUNGAN, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kampanye dan deklarasi penanggulangan destructive fishing di Kalimantan Utara, Rabu (23/6/2021). Kegiatan ini dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kampanye tersebut menjadi salah satu upaya untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Acara yang digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara ini dilangsungkan di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menyampaikan bahwa salah satu pilar ekonomi biru yang dicanangkan oleh Menteri Trenggono adalah laut yang bebas illegal dan destructive fishing.
"Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus berantas illegal dan destructive fishing untuk mewujudkan ekonomi biru," ujarnya.
Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa salah satu ancaman utama bagi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan adalah penggunaan alat tangkap ikan yang merusak seperti bom, bius dan setrum.
“Kami tempuh berbagai cara untuk memberantas destructive fishing ini. Selain penindakan secara tegas, sosialisasi dan kampanye langsung kepada masyarakat juga kami gencarkan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP Halid Jusuf yang hadir langsung dalam acara menjelaskan, langkah-langkah komprehensif telah dirumuskan dalam memerangi destructive fishing.
"Kami telah memiliki Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Destructive Fishing yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114 Tahun 2019," tutur Halid.
Salah satu komponen aksi pemberantasan destructive fishing adalah pelibatan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
“Motto kami, bersama kita bisa menuju Indonesia bebas destructive fishing," ucapnya.
Halid menyebutkan bahwa dalam kampanye tersebut, KKP juga memberikan edukasi tentang alternatif usaha di bidang budidaya perikanan ataupun wisata tirta. Dengan begitu, destructive fishing dapat diganti dengan kegiatan ramah lingkungan dan membantu mengembangkan potensi daerah masing-masing.
“Nelayan yang melakukan destructive fishing kami arahkan agar melakukan kegiatan seperti budidaya dan wisata tirta serta mengembangkan potensi daerahnya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat mutlak dibutuhkan dalam memberantas destructive fishing.
“Pemerintah daerah maupun pusat sudah memberikan dukungan untuk memberantas destructive fishing, kami juga berharap agar nelayan serta masyarakat dapat menjadi pelopor untuk menjaga sumber daya laut dan ikan,” tuturnya.
Acara kampanye dan deklarasi penanggulangan destructive fishing di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari nelayan Kabupaten Bulungan. Turut hadir segenap instansi pemerintah, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta Ketua DPRD Kabupaten Bulungan.
Tak ketinggalan, para Bupati se-Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, aparat penegak hukum dan akademisi. Dalam kegiatan ini, dilaksanakan pula pembakaran alat atau bahan penangkapan ikan yang digunakan dalam destructive fishing, serta pembacaan deklarasi stop destructive fishing.
(CM)
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait