PONTIANAK, iNews.id - Tim dari Jatanras Polres Pontianak Kota berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui bernama SH alias Afeng (34) warga Gang Keluarga, Pontianak.
Kepala Unit Jatanras Polres Pontianak Kota, Iptu Jatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin dinihari (16/12/2019). Pelaku, kata Jatmiko, terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur.
"Pelaku ditangkap karena melakukan curanmor di Ketapang, Pontianak Selatan. Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Jatmiko di Mapolres Pontianak Selatan.
Lebih lanjut Jatmiko menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Tercatat, pelaku sudah dua kali masuk penjara.
"Ini yang ketiga kalinya masuk penjara. Selain curanmor, pelaku juga melakukan penggelapan dan pencurian di TKP lain," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika motor hasil curiannya dijual atau digadaikan. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
"Motor digadaikan atau dijual untuk judi dan beli narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait