PONTIANAK, iNews.id – Kalis (19) pemuda asal Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diam-diam merupakan pembunuh berdarah dingin. Dia tega menghabisi nyawa kedua rekannya haya lantaran kesal sering diejek.
Pelaku membunuh kedua korbannya dengan cara memukulkan palu ke kepala dan menggorok leher saat keduanya sedang terlelap. Kedua korban, yakni Floran dan Jon Heri. Jasad keduanya baru ditemukan warga di Samping Kandang Ayam, Jalan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Identifikasi Polresta Pontianak mendatangi lokasi dan mengolah tempat kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sudarso Pontianak.
Dari hasil autopsi diketahui ada luka robek di tubuh korban, leher hingga ke dada. Selain itu ada juga bekas benturan beda tumpul di bagian kepalanya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Wawan Kristianto mengatakan, kasus pembunuhan sadistis itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat di kandang ayam. “Kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya, Minggu (12/8/2018).
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, kata Kapolresta, kasus pembunuhan sadistis itu dilakukan teman korban, yakni Kalis. “Dari keterangan saksi maupun bukti-bukti memang mengarah ke Kalis. Kami kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Tebu Kecamatan Pontianak Barat. “Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, dari pengakuan pelaku ternyata tidak hanya Floran yang dibunuhnya namun pelaku juga membunuh Jon Heri. Dimana mayat Jon Heri ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi penemuan korban pertama.
“Pelaku berencana membunuh kedua korbannya lantaran kesal sering diejek oleh kedua korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup,” tandasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan palu yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksi kejahatannya. Selain itu, dompet berisi uang dan kunci sepeda motor yang diduga milik korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait