Putri, ibu penganiaya bayi kandung telah ditangkap Polres Lebak dan menjalani proses hukum. Video viralnya mengumpat, menyubit, menampar dan menendang bayinya dipicu rasa kesal dengan suami. Foto: Istimewa

LEBAK, iNews.id - Polres Lebak telah menangkap Putri, ibu penganiaya bayi kandung yang viral belum lama ini. Kepada penyidik, Putri mengaku menganiaya bayinya karena kesal dengan perilaku Irwan, suaminya yang jarang pulang ke rumah.

Menurut Siska, tetangga pelaku, kedua pasangan suami istri (pasutri) itu memang sering bertengkar. Tetangga kerap mendengar suara saling bentak.

"Sampai dorong-dorong, sampai banting handphone, kedengaran," kata Siska, Sabtu (5/6/2021).

Siska mengatakan, Irwan sejak peristiwa video viral dan kabar Putri ditangkap polisi belum terlihat di Perumahan BTN Pepabri, RT 02/06, Bojong Leles, Cibadak, Lebak Banten, tempat tinggalnya selama ini bersama keluarga kecilnya. Namun Siska mendengar, bayinya yang masih membutuhkan asi sudah dibawa keluarga Irwan.

Dalam video viral, terlihat Putri yang mencubit, menampar, menendang bayi kandungnya sambil mengumpat. Video tersebut sengaja direkam untuk membuat kesal suaminya.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku yang ditangkap di sebuah hotel di Serang, Banten, telah mengakui segala perbuatannya. Kini pelaku tengah menjalani proses hukum.

Sedangkan Ketua RT 02/06, Sugiono, mengatakan Irwan dan istrinya tidak terdaftar sebagai warga Perumahan BTN. Sejak mengontrak rumah keduanya belum pernah melapor RT.

"Jangankan perlakuan si Putri itu, tinggal melapor juga enggak, jadi statusnya bukan warga saya," kata Sugiono.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network