Sekelompok warga membawa kayu saat menduduki Jembatan Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/5/2019). Tampak anggota TNI berupaya meredam aksi massa. (Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

PONTIANAK, iNews.id – Polisi menangkap 38 orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi kerusuhan 22 Mei di Pontianak. Mereka saat ini diamankan di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Kota Pontianak.

Pantauan iNews, hingga saat ini ke-38 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga memprovokasi aksi pembakaran Pos Polisi di Tanjung Raya dan pemblokadean selama sembilan jam di Jembatan Tol Kapuas 1, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (22/5/2019).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyesalkan terjadinya aksi massa tersebut. Menurutnya penyampaian aspirasi dengan cara seperti itu kurang elok dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat (Kamtibmas).


"Selalu saya sampaikan rasa aman ini milik kita bersama. Dengan adanya kejadian ini tentunya tidak ada rasa aman. Sedikit saja terganggu, rasa aman dan kenyamanan warga hilang,” ujar Kapolda.

Situasi saat ini berangsur-angsur normal dan kondusif. Massa yang semula berkonsentarsi di Simpang Hotel Garuda Pontianak sudah mundur dan diminta untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Begitu juga dengan konsentrasi massa di Jembatan Kapas Satu, mereka berhasil dipukul mundur aparat TNI/Polri.

“Alhamdulilah situasi sudah kondusif sekarang dan mereka mau menyadarinya. Sekarang warga yang berdemo sudah pulang ke tempatnya masing-masing," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network