Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak Bendungan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: ilustrasi)

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak Bendungan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Subhi diduga memotong pembayaran dana insentif pemungutan pajak dari tahun 2017 hingga 2019.

"Ini berdasarkan surat nomor: print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi yang menyebutkan telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis (17/6/2021) lalu," ujar Kasi Intel Kejari Jambi, Rusdy dihubungi, Selasa (22/6/2021).

Dia menambahkan, Subhi akan dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan.

“Ini Pasal 12 e dan Pasal 12f bukan tipikor Pasal 2 dan 3 yang tidak menimbulkan kerugian negaranya,” ujarnya.

Kendati telah menjadi tersangka, Subhi belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. 

"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidik ​​lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network