Dampak gempa bumi di Palu, Sigi, dan Donggala. (Foto: Antara)

PALU, iNews.id – Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah, tidak mengenakan biaya pencetakan kembali buku nikah bagi korban gempa, likuifaksi dan tsunami di daerah tersebut.

"Tidak ada biaya pencetakan kembali buku nikah, semuanya gratis," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Ma'sum Rumi, saat ditanyai ihwal pelayanan Kemenag Palu terhadap korban pascagempa, tsunami dan likuifaksi yang kehilangan buku nikah.

Pascagempa, tsunami dan likuifaksi yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, banyak warga yang kehilangan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk buku nikah.

Di Kelurahan Petobo, sebagai daerah terdampak gempa dan likuifaksi misalnya, banyak rumah-rumah warga beserta dokumen penting lainnya ikut tersapu lumpur.


Kondisi itu tidak berbeda jauh dengan permukiman warga terdampak likuifaksi di Kelurahan Balaroa, serta permukiman warga yang terdampak tsunami.

Menurut Ma’sum, untuk pencetakan kembali buku nikah, warga cukup membawa KTP dan mengingat tahun nikahnya.

"File-nya ada di kantor urusan agama. Karena itu, warga cukup membawa KTP dan memberitahukan kepada pihak kami di KUA mengenai tahun nikah untuk pencetakan kembali," ujarnya.

Saat ini, sebut dia, warga boleh mengunjungi KUA di wilayahnya untuk memohon pencetakan kembali buku nikah. Karena KUA telah membuka pelayanan dan pencatatan nikah.

"Pelayanan di KUA mulai berjalan normal. Aparatur yang bertugas di tingkat KUA telah masuk. Karena itu, silahkan ke KUA untuk pengurusan buku nikah," urai dia.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network