Ilustrasi korupsi masker KN95

SERANG, iNews.id - Kejati Banten terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, kerugian negara dari kasus ini senilai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar. 

"Kami juga sedang menelusuri aset aset yang bisa kami selamatkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021). 

Asep menuturkan, saat ini masih mengembangkan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk menjerat tersangka baru. Dalam kasus korupsi ditengah bencana pandemik Covid-19, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.

"Tersangka lain. Kami tidak bisa berandai-andai sepanjang alat bukti memenuhi kita akan proses (penetapan tersangka)," katanya.

Adanya dugaan korupsi masker KN95 ini berujung terhadap pengunduran diri massal pejabat eselon di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Mereka mengaku kecewa dengan penetapan tersangka LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dalam kasus pengadaan masker tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan. 

Kini Pemprov Banten telah membebastugaskan 20 pejabat tersebut dan sedang melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network