JAMBI, iNews.id - Sepanjang tahun 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya terjerat kasus yang berbeda.
"Siswati binti Yahmin kasus korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus Migas dan Andi Veryanto kasus pajak," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, masih ada 8 DPO Kejati Jambi yang belum berhasil tertangkap tahun 2022. Di antaranya Sanggam Parapat dan Asril bin Hening yang terlibat kasus penipuan. Berikutnya Dadang Saputra dalam kasus perlindungan anak.
Kemudian ada Edoh bin Darta dalam kasus korupsi jalan Desa di Bungo. Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, dan Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun.
Selanjutnya Zulfikar bin Adnan dalam kasus Minerba tanpa izin dan M Atiq di kasus korupsi dana Desa Snapu Jaya.
"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan kejaksaan, yakni mengekseksusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait