Mantan Staf Ahli anggota DPR Syaifudin Zuhri digiring petugas Kejari Tebo menuju mobil tahanan. (Foto: iNews/Budi Utomo)

TEBO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebon, Jambi menahan mantan Staf Ahli anggota DPR Syaifudin Zuhri, Senin (19/10/2020). Syaifudin dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo terkait kasus pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 dari anggaran dana desa (ADD) senilai Rp1,86 miliar.

Dalam kasus tersebut, kejari sudah menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suyadi dan kontraktor, Cahyo.

Sebelum dibawa ke lapas, Syaifudin Zuhri menjalani tes kesehatan disertai rapid tes.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Syaifudin Zuhri, sudah terbukti dari fakta persidangan tersangka sebelumnya yaitu Kadis PMD dan rekanan proyek. Bahwa Suafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih," katanya.

Wawan menambahkan, tersangka Suafudin Zuhri mengaku hanya mendapatkan bagian Rp200 juta dari proyek tersebut. “Itu dari imbalan sebagai penghubung antara kontraktor atau tekanan dengan pihak dinas,” katanya.

Dia menuturkan, tersangka sebelumnya turut serta menyosialisasikan program pengadaan LPJU bersama mantan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network