Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo. (Foto: Antara).

KUPANG, iNews.id - Polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Pasar Lembor di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, penyidik Kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus terbakarnya 230 lapak pedagang di pasar tersebut.

"Beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait kasus kebakaran itu," kata AKBP Bambang Hari di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Jumat (5/3/2021).

Menurut dia, sesuai Pasal 188 KUHP, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Pasti kami tindak lanjutan untuk memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.

Kapolres berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus ini setelah terungkap asal muasal api. Belum dipastikan penyebab kebakaran di pasar itu, namun diduga ada unsur kesengajaan.

Sebelumnya Pasar Lembor di Kabupaten Manggarai Barat ludes terbakar pada Jumat (5/3/2021) dini hari. Dalam peristiwa ini 230 unit lapak yang telah dibangun pemerintah daerah ludes terbakar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network