KUPANG, iNews.id - Polisi menetapkan Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta Japa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus yang melibatkan lima orang korban.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, tersangka ditangkap saat operasi polisi menggagalkan keberangkatan lima orang calon pekerja di atas Kapal Niki Mila Utama tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Penetapan tersangka setelah tim penyidik memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana perdagangan orang.
“Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp600 juta,” ujar Kapolres, Senin (15/5/2023).
Hukuman ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima orang calon pekerja berinisial JR, TR, DL, YN dan FB. Kelima perempuan ini dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta.
Kapolres mengatakan,kelima calon pekerja tersebut tergiur untuk bekerja di Jakarta setelah Rasta Japa menghubungi salah seorang calon korban dan menawarkan pekerjaan tersebut. Lalu terkumpullah menjadi lima orang dan dipersiapkan untuk berangkat menuju Jakarta menggunakan kapal laut.
Ketika hendak berangkat, seorang korban menelpon tersangka dan menyampaikan keberadaannya sehingga polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp2 juta, lima lembar surat pernyataan izin orang tua, selembar surat tugas tersangka dan satu unit ponsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait