Ruangan tempat penyidik KPK memeriksa pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi di Mapolda Jambi, Selasa (12/2/2019). (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

JAMBI, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua dan 8 anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya terkait kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 di Mapolda Jambi, Selasa pagi (12/2/2019). Pemeriksaan dilakukan menyusul penetapan 12 tersangka kasus bernilai Rp16,34 miliar tersebut.

Tim penyidik KPK langsung masuk ke salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi. Mereka menunggu kedatangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Tidak berapa lama menunggu, tim penyidik antirasuah menerima kedatangan pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston periode 2014-2019. Selain itu, hadir Wakil Ketua AR Syahbandar, Wakil Ketua Chumaidi Zaidi, dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Begitu juga anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta, Elhewi, Muhamadiyah, Supardi Nurzain, Gusrizal.

Para pimpinan dan anggota DPRD Jambi langsung dikerumuni para wartawan. Namun, saat wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan para pimpinan dan anggota DPRD Jambi, para wakil rakyat ini enggan berkomentar. Namun, pada umumnya menyatakan siap diperiksa penyidik KPK.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi misalnya. Dia mengaku siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekaligus tersangka. Dia juga telah mengundurkan diri dari struktur pengurusan PDIP sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Pada prinsipnya saya sudah mengundurkan diri, tapi selanjutnya itu urusan partai. Saat ini saya siap diperiksa, kita harus menghadapi, apa pun yang terjadi,” kata Chumaidi Zaidi.

Sementara anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Muhamadiyah mengaku dirinya juga diperiksa sebagai saksi. Dia juga telah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg). “Saya mundur sebagai caleg agar bisa fokus menjalani proses hukum. Supaya saya bisa tenang menghadapi masalah ini,” kata Muhamadiyah.

Hingga Selasa siang, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan dua orang wakil ketua DPRD, serta beberapa orang anggota DPRD, masih berlangsung. Rencananya pemeriksaan terhadap 12 legislatif ini akan berlangsung hingga Kamis mendatang.

Penetapan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut sebagai tersangka terkait kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola yang saat ini sudah resmi dicopot dari jabatannya. Dia memberikan uang suap senilai Rp16,34 miliar kepada 53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan fakta persidangan Zumi Zola, uang ketuk palu sebesar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk jatah fraksi. Sementara untuk setiap anggota DPRD masing-masing menerima Rp100 juta hingga Rp200 juta.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network