Majelis Hakim PN Rangkasbitung menjatuhkan vonis kepada Nurlela dan Meta Meita dalam kasus penistaan agama di Lebak. (Foto: ist)

LEBAK, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis terhadap Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Keduanya menjadi terdakwa penistaan agama yang sempat viral di media sosial.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung pada Senin (28/9/2026), Nurlela divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara Meta Meita dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain melakukan penodaan terhadap kitab suci melalui tindakan yang dinilai sebagai penyesatan. Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya disebarluaskan melalui media sosial hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak.

Sebelumnya, JPU menuntut Nurlela dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.

Meski menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tidak menjalani penahanan fisik.

Keduanya ditempatkan dalam masa pengawasan selama dua tahun dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana.

Selain pidana tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah kewajiban yang bersifat pemulihan sosial dan keagamaan kepada kedua terdakwa.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi kedua terdakwa adalah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Permintaan maaf tersebut akan dilaksanakan di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Prosesi permintaan maaf tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

Selain itu, Meta Meita dan Nurlela wajib mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya pembelajaran Alquran, selama menjalani masa pengawasan.

Pembinaan tersebut dilakukan di bawah bimbingan Kemenag Kabupaten Lebak.

Keduanya juga diwajibkan memberikan bantuan mushaf Al-Qur'an kepada sejumlah masjid dan mushala di Kecamatan Malingping.

Nurlela diwajibkan menyerahkan sebanyak 50 mushaf, sedangkan Meta Meita sebanyak 20 mushaf.

Perkara ini bermula dari perselisihan di salon kecantikan milik Nurlela pada April 2026.

Saat itu, Nurlela menuduh Meta Meita mengambil alat makeup miliknya. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Meta.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga Nurlela meminta Meta melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran.

Aksi tersebut direkam dan videonya kemudian tersebar di media sosial.

Penyebaran video tersebut memicu kecaman dari masyarakat dan akhirnya berujung pada proses hukum terhadap keduanya.

Dengan putusan PN Rangkasbitung tersebut, perkara kini memasuki tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berlaku. Pelaksanaan sejumlah kewajiban yang dijatuhkan majelis hakim akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network