Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Antara

PALANGKARAYA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap KR, mantan lurah dan seorang anaknya berinisial ANT. Keduanya ditangkap dalam perkara penipuan jual beli tanah senilai Rp530 juga.

Kasatreskrim Polres Palangkaraya, Kompol Todoan Agung Gultom, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban AB. Korban membeli sebidang tanah yang ditawarkan KR dan menyetujui pembayaran Rp530 juta pada 2018 yang lalu.

Ketika korban menelusuri sertifikat tanah ke BPN rupanya tidak terdata. Korban merasa ditipu dan melaporkannya ke polisi.

"Akan tetapi, setelah dicek di BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada. Disitulah unsur tipu gelapnya atau penipuan," kata Todoan, Senin (24/5/2021).

Dia melanjutkan, korban penipuan sebesar setengah miliar ini bukan hanya AB. KS selaku pemilik lahan turut menjadi korban.

"Saat ini kedua tersangka kami tahan dan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” tutur dia. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network