PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, resmi menahan dua pejabat kantor pusat PT Jasindo atas kasus dugaan korupsi proses pencairan pembayaran klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Kepulauan Solomon pada Oktober 2014. Keduanya menyusul Kacab Jasindo berinisial MTB yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo berinisial DS dan Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo inisial RTW," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro, Kamis (8/8/2019).
Dia menjelaskan, mereka ditetapkan bersama Kacab Jasindo Pontianak (belum ditahan) atas dugaan korupsi pada proses pencairan pembayaran terkait klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon. Peristiwanya terjadi pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya tahun 2016, kemudian pembayarannya Desember 2018.
"Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menggelar ekspose kasus tersebut," katanya.
Adapun, modus para tersangka yakni dengan memproses secara tidak cermat tanpa verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar sekitar Rp4,7 miliar.
"Kedua tersangka tersebut akan dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi.
"Untuk tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan ada urusan kantor sehingga akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait