KOLAKA, iNews.id – Kakek di Kolaka, Sulawesi Tenggara mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming sejumlah uang. Ternyata, kelakuan bejat pelaku sudah dilakukannya puluhan kali sejak tahun 2017.
NL (70) warga Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kolaka, Rabu (30/10/2019). Pelaku tega mencabuli SI (16) di sebuah gubug yang ada di belakang rumah korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku terakhir mencabuli korban Kamis (24/10/2019). Kejadian bermula saat korban yang masih tetangga, berbelanja di rumah pelaku. Korban lalu dipanggil pelaku dan diajak ke gubug di tengah sawah.
Pelaku lantas membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya dan berjanji memberinya sejumlah uang. Karena takut, korban akhirnya melayani permintaan pelaku dan tak berani menceritakannya kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata W mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah salah satu keluarga korban mendapati pelaku dan korban sedang berhubungan badan di sebuah rumah. Saksi lalu menceritakannya kepada orang tua korban.
“Orang tua melaporkan pelaku ke polisi usai mendapat laporan dari tetangga yang masih saudara, yang melihat langsung kejadian pencabulan tersebut,” kata Gede Pranata.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d Undang–Undang nomor 17 tahun 2016 / perubahan atas Undang – Undang nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait