Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Penangkapan Fachrizal diduga terkait kasus penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta mengungkapkan, Fachrizal ditangkap pada Senin 5 Oktober 2026. 

“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Sugeng mengatakan, sejak ditangkap Tim Pam SDO Fachrizal telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses internal lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Namun, Sugeng mengatakan untuk bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Fachrizal, akan didalami dan diumumkan pihak Kejagung selaku yang menangani kasus tersebut. “Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti disana yang memutuskan,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network