JAMBI, iNews.id - Kabar duka datang dari jajaran Adhyaksa Jambi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Rahman Dwi Saputra (52) meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher, Jambi karena positif terinfeksi virus corona atau Covid-19, Rabu (30/12/2020).
Rahman sebelumnya menjalani perawatan di ruang ICU di RS Raden Mattaher, Jambi.
"Beliau dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 9.50 pagi tadi. Dia memiliki penyakit bawaan dengan diagnosa gagal kardioresporasi + pneumonia ec covid terkonfirmasi + DM tipe 2 + hemiparesis sinistra ec stroke non hemoragik," ungkap Jubir Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah, Rabu (30/12/2020).
Namun begitu, dia tidak menyebutkan kapan dan berapa lama Rahman terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan.
"Demi keamanan dan keselamatan, Rahman akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan di TPU Pusara Agung Kota Jambi," katanya.
Dia juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Wajib memakai masker, mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," tuturnya.
"Yang paling penting tetap berdoa agar pandemi segera berakhir," ucap Johansyah.
Kasipenkum Kejati Jambi Lexi Fathari mengungkapkan almarhum masuk rumah sakit dikarenakan menderita sakit diabetes.
"Soal terpapar Covid-19 atau tidaknya yang menyampaikan Satgas Covid-19 Provinsi Jambi," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait