PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Rabu (19/10/2022). Pelaku diketahui berinisial RN (43).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, sambungnya, aparat kepolisian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Untuk menangkap pelaku, kata dia, salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku.
“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Dari tangan RN, sambungnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang satwa loreng tersebut.
Dari hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait