KENDARI, iNews.id – Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria yang menjual permen berisi narkoba jenis sabu. Tersangka diketahui merupakan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Tersangka berinisial W mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kota Kendari. Dia mendapatkan akses narkoba tersebut dari seorang narapidana di Lapas Klas II A Kendari. “Saya dapat barang itu dari lapas. Saya sudah mengedarkannya sekitar sebulan,” kata W, Senin (13/8/2018).
Kasat Narkoba Polres Kendari Iptu Rudika Hartono Kanajiri mengatakan, saat menggerebek pelaku di rumahnya di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, polisi berhasil menemukan sabu seberat 187 gram di kandang ayam.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnnya seperti bungkus plastik ratusan buah, bong, timbangan digital, telepon seluler dan lainnya. “Pelaku tergiur karena mendapat keuntungan banyak dari hasil penjualan narkoba kemasan permen itu. Dia menjual permen narkoba dengan harga Rp1,3 juta per gram. Dari 10 gram dia mendapat Rp800.000,” ujar Hartono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114. Dia diancam dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait