Ilustrasi. (Foto: Okezone)

BENGKALIS, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas IIA Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China. Penangkapan itu lantaran keduanya diduga menyalahi ketentuan keimigrasian, dengan melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Informasinya, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kantor Imigrasi Bengkalis pada 4 Februari 2018. Laporan itu menyangkut kedua WNA yang berjualan es krim dengan menggunakan kode dan bahasa isyarat. Ditengarai mereka tidak bisa menggunakan bahasa lokal setempat maupun bahasa Indonesia.

“Kedua WNA yang kami amankan berasal dari Jinli, China. Mereka yakni ZY (27), dan ZS (52), hubungan keduanya merupakan ayah dan anak,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bengkalis, Toto Suryanto, Selasa 20 Maret 2018.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Dari hasi pemeriksaan, ZY hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS mengantongi izin kunjungan. Namun mereka telah melakukan kegiatan jual beli selama sebulan, yang menyalahi aturan keimigrasian.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian. Sementara ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua WNA China tersebut, petugas keimigrasian juga menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka, di antaranya dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang sejumlah Rp700.000, hasil menjual es krim.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network