Ilustrasi pengamanan PSK. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNews.id - Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kalimaya 2018, Polda Banten mengamankan 149 wanita penghibur. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Provinsi Banten.

"Kita telah mengamankan 152 orang yang terdiri dari 149 wanita penghibur dan tiga waria. 151 wanita dilakukan pembinaan, sedangkan satu mucikari prosesnya dilanjutkan," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Tomsi Tohir, di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (21/12/2018).

Dia mengungkapkan, satu wanita yang jadi mucikari terancam Pasal 506 KUHP, karena diduga telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun.

Kapolda menginstruksikan seluruh jajarannya agar Operasi Pekat ini tidak hanya dilakukan setiap ada momen tertentu, namun harus dilakukan setiap waktu.

"Operasi seperti ini jangan hanya mau Natal atau Lebaran saja. Kalau setiap waktu (operasi) pasti habis," ujarnya.

Sementara itu, untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2019, Polda Banten menurunkan 5.200 personel gabungan. Pengamanan akan difokuskan di gereja, Pelabuhan Merak dan jalur wisata.

Operasi Lilin Kalimaya dilaksanakan selama 12 hari, mulai hari ini hingga 1 Januari 2019.

Wilayah hukum Polda Banten terdiri dari empat kabupaten dan dua kota madya. Sebanyak 62 tempat ibadah akan dijaga dan disterilisasi guna kelancaraan perayaan Natal.

"Gereja ini ada 62 yang sudah kita ploting untuk pengamanannya dan juga nanti akan dilakukan sesuai SOP," kata Tohir.

Kapolda juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kemananan lingkungannya dengan baik, terutama yang berdekatan dengan rumah ibadah. Tokoh ormas pun diimbau untuk tidak melakukan sweeping sembarangan, namun laporkan ke kepolisian.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network