PRAYA, iNews.id - Tarif sewa mobil atau transportasi menjelang ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melonjak. Kondisi ini dikeluhkan pengguna jasa transportasi.
Informasi yang dihimpun, kenaikan sewa mobil menjelang ajang MotoGP Mandalika bakal naik 100 persen bila dibandingkan dengan tarif transportasi sebelumnya.
Tarif sewa mobil jenis Innova yang sebelumnya Rp900.000 per hari naik menjadi Rp2 juta per hari. Tarif sewa mobil jenis Avanza Rp450.000 naik menjadi Rp900.000 per hari dan sewa mobil Hiace Rp1,5 juta per hari naik menjadi Rp3 juta per hari serta mobil Alphard naik Rp7 juta per hari.
"Kenaikan harga ini sengaja di rekayasa atau tidak. Yang jelas ini akan merugikan para pengguna jasa di Lombok," ujar Rizki warga Kota Praya, Rabu (2/2/2022).
Dia berharap kepada pemerintah daerah supaya mengatur tarif jasa transportasi travel di NTB, sehingga tidak merugikan wisatawan dan tidak berdampak kepada kemajuan pariwisata.
"Tarif Hotel naik, jasa transportasi naik, siapa yang akan mau datang. Kenaikan kalau bisa di batas kewajaran," ucapnya.
Ajang MotoGP ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun yang menjadi persoalan ke depan, sopir mobil pariwisata lokal akan menjadi penonton. Pasalnya, pihak penyelenggara telah menyiapkan shuttle bus bagi penonton di beberapa titik pintu masuk NTB termasuk di Bandara Lombok.
"Kita berharap juga supaya supir lokal diberikan kebebasan untuk mencari penumpang di Bandara Lombok, meskipun mereka yang datang itu adalah penonton MotoGP," kata Surya selaku Sopir Lokal di Praya.
"Kalau untuk tarif saya berharap harga sewajarnya, supaya tidak terlalu tinggi seperti informasi yang beredar saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H Moh Zaenudin menuturkan, pengaturan tarif jasa transportasi itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, sehingga pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait adanya kenaikan tarif transportasi pada ajang MotoGP Mandalika 2022 mendatang tersebut.
"Untuk tarif itu kewenangan pemerintah Provinsi NTB," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait