Ilustrasi penipuan (Okezone)

BENGKULU, iNews.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial RK (41), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku menjanjikan korban bisa lulus Secaba Polri tahun 2020 tanpa tes. Namun, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin dalam proses penerimaan Polri. Dengan janji tersebut, korban akhirnya tergiur dan menuruti permintaan terduga. 

“Korban dugaan penipuan terduga tersebut warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Korban sudah menyerahkan mahar sebesar Rp120 juta,” katanya, Minggu (14/3/2021). 

DIa mengatakan, pelaku sudah menerima uang dari korban tersebut pada Juli 2020, di rumahnya. 

Namun, janji pelaku membantu kelulusan secaba Polri tidak terbukti. Korban akhirnya melaporkan terduga ke Mapolres Kepahiang.

''Terduga sudah ditahan di Mapolres Kepahiang, dan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372,'' katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network