KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mencopot jabatan Kondrat Mantolas dari Kepala Seksi Penyidikan. Pencopotan itu dilakukan setelah Kondrat Mantolas ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan seorang pengusaha di Kupang karena melakukan perbuatan tercela.
"Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, Rabu (22/12/2021).
Dia mengatakan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi kepada setiap jaksa yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng citra lembaga.
Menurutnya Kondrat Mantolas sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, usai tertangkap bersama Direktur PT Sari Karya Mandiri yaitu Hemus Taolin asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Keduanya ditangkap di Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Senin (20/12).
"Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi," tuturnya.
Menurutnya Kejati NTT tidak menangani kasus yang melibatkan pengusaha tersebut. Kejati NTT juga secara rutin mengingatkan seluruh jaksa untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait