JAMBI, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen Universitas Jambi (UNJA) berinisial DI yang menganiaya mahasiswa disabilitas beberapa waktu lalu sudah ditahan di Polda Jambi. Pelaku ditahan selama 20 ke depan.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka kita tahan 20 hari ke depan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Tri Puspo Aji, Jumat (23/12/2022).
Dia mengatakan, motif penganiayaan itu karena adanya kesalahpahaman di antara pengajar dan mahasiswanya tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi bernama Artur Widodo (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022).
Dari informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal saat korban akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Namun, sampai sore ditunggu tidak ada kabar sama sekali. Sementara, korban besoknya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat.
Ironisnya, ketika meminta izin via WhatsApp, DI malah memarahi korban. Dalam amarahnya, korban diminta untuk datang ke ruangan kerjanya.
Saat tiba di tangga, korban langsung ditarik, lalu terjadilah penganiayaan tersebut.
Bukan hanya itu, dalam ruangan dosen itu juga, korban juga dicekik dan didorong hingga membentur mejanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait