CILEGON, iNews.id – Seorang istri di Cilegon, Banten dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) setelah meninggalkan Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM). Dia meninggalkan rumah sakit karena dipaksa suaminya untuk dirawat di rumah saja.
Perempuan tersebut yakni HM (27), warga Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Semula, HM dirawat di rumah sakit karena penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pada 30 April 2020, dia dibawa ke RSKM karena diagnosa terjangkit DBD. Namun, sehari kemudian dokter memutuskan memindahkan HM ke ruang isolasi khusus Covid-19. Selama sepekan HM dirawat di ruang isolasi hingga 6 Mei 2020.
"Pada 7 Mei 2020 suami saudari HM meminta pulang paksa istrinya yang sedang rawat inap di RSKM," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade, Senin (11/5/2020).
Aziz melanjutkan, karena saat itu belum dilakukan tes swab, maka HM disarankan oleh dokter agar melakukan isolasi mandiri di rumah.
Tim dokter kemudian mengambil sampel swab HM untuk dilakukan pemerikasan melalui PCR. Pada 9 Mei 2020, hasil PCR telah keluar dan diketahui HM positif terjangkit Covid-19.
Mengetahui hasilnya positif, Gugus Tugas Covid-19 berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon menjemput HM pada 10 Mei 2020. HM dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta untuk mendapatkan perawatan.
Guna memutus mata rantai penyebarannya, Gugus Tugas Covid-19 kemudian melakukan rapid test terhadap keluarga HM. Mereka juga diminta menjalani isolasi mandiri.
"Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Cilegon akan melakukan penyemprotan disinfectant ke rumah saudari HM dan di lingkungannya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait