EGO berkaos hitam dan tangannya diborgol. Dia ditangkap setelah mencuri motor milik tetangganya (Foto: Haryanto/iNews)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial EGO (20) ditangkap oleh tim Opsnal pangkalpinang. Bukan tanpa alasan, dia ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, pelaku ditangkap di parkiran Transmart Pangkalpinang pada Rabu siang (18/12/2019). Saat ditangkap, EGO hanya pasrah dan tidak melakukan perlawananan.

"Motornya milik tetangganya, masih dipakai oleh dia," ujar Jadiman kepada wartawan di Mapolres Pangkalpinang.

Lebih lanjut Jadiman mengatakan, sepeda motor merk Yamaha dengan plat nomor BN 8854 HO itu memang sengaja tidak dijual oleh pelaku. Lantaran pelaku merasa iri dengan tetangganya, sehingga dia ingin memilikinya.

"Belum sempat dijual karena motor itu ingin dimiliki," imbuhnya.

Sementara itu, EGO mengaku tidak mencuri melainkan meminjam motor tersebut. Meski begitu, dia pernah menanyakan ke pemilik apakah motor tersebut dijual atau tidak.

"Bang pinjam motornya untuk ke TPI. Motor abang jualah," begitu kata EGO di depan penyidik.

Pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network