PALU, iNews.id – Ratusan korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kongres menuntut hak mereka di Lapangan Vatulemo, Senin (11/3/2019). Dalam aksi itu, korban bencana dari 127 shelter pengungsian di Pasigalala mengeluarkan 14 tuntutan ke pemerintah.
"Hari ini kami menyatukan tuntutan, keinginan dan pendapat sebagai korban bencana," ujar seorang orator Kongres Korban Bencana Pasigala.
Awalnya kongres ini menuntut lima hal, namun berkembang dan menghasilkan 14 tuntutan yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah.
Mewakili korban bencana Imran Latjedi mengugkapkan, pemerintah dalam melakukan penanganan pascabencana dan pemulihan tidak berkoordinasi serta berdialog dengan korban. Mestinya, hal itu dilakukan agar langkah penanganan dan pemulihan pascabencana tepat sasaran.
"Korban tidak pernah diajak berdialog dalam penanganan korban," ujarnya.
Selain itu, hunian sementara (huntara) yang dibangun juga tidak representatif. Korban bencana mengaku tak pernah diajak berdialog dalam hal pembangunan huntara maupun relokasi untuk pembangunan hunian tetap (huntap).
"Proses pemulihan harusnya melibatkan korban. Huntara yang dibangun itu tidak melibatkan kami," ucapnya.
Dia menilai, tanpa adanya dialog dengan korban bencana, sama halnya dengan pemerintah melalaikan tugasnya dalam penanganan pascabencana.
"Pemerintah tidak menempatkan diri sebagai orang tua dalam penanganan korban pascabencana. Padahal, kami mengharapkan pemerintah bertindak sebagai orang yang dituakan,” ucapnya.
Rencananya, para korban bencana akan menyampaikan secara langsung 14 tuntutan tersebut kepada Pemprov Sulteng pekan depan. Selain itu, mereka juga akan mendatangi dinas-dinas terkait dalam penanggulangan dan penanganan pascabencana untuk menyampaikan hak-hak mereka.
Berikut 14 tuntutan korban bencana dalam Kongres Pasigala
- Mencabut penetapan area relokasi dan libatkan korban dalam penetapan area relokasi.
- Melibatkan korban dalam penentuan konsep hunian tetap yang berprespektif hunian tumbuh dan tahan gempa.
- Pencairan dana untuk hunian tetap tanpa berbelit-belit dan berikan kewenangan sepenuhnya kepada korban dalam penggunaan dana stimulan hunian.
- Penuhi kebutuhan hunian tetap berbasis hak yakni setiap keluarga satu hunian tetap.
- Pastikan dan penuhi hak keperdataan atas lahan pemukiman korban yang berada di zona berbahaya.
- Evaluasi dan validasi data korban dengan melibatkan warga.
- Cairkan dana santunan korban hilang dan korban jiwa segera, serta menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan bagi korban luka-luka.
- Pulihkan kondisi sosial dan perekonomian korban.
- Negara bertanggung jawab atas kerugian material korban atas penjarahan.
- Terbitkan peta mikro zonasi/area rawan bencana.
- Segera bangun sistem mitigasi bencana yang lengkap yang berbasis pelibatan masyarakat dan teknologi terbaru dalam mendeteksi gempa dan tsunami.
- Penuhi kebutuhan dasar korban selama di pengungsian.
- Distribusi segera jaminan hidup dan bekal hidup untuk seluruh korban.
- Data dan bangun kembali hunian warga yang rusak namun masih berstatus KPR.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait