Lima pendekar silat ditangkap Polres Kotawaringin Barat karena mengeroyok juniornya. (Foto: MNC Portal/Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id – Tragis dialami Arut Ariyanto, pendekar junior asal Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ini babak belur setelah dikeroyok lima seniornya. Pemicunya, korban tidak betah dan ingin keluar dari perguruan silat Gubug Remaja. 

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan peristiwa itu terungkap setelah korban melapor kasus pengeroyokan ke polisi. 

Menurut kapolres, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (27/7/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penganiayaan ini terjadi saat korban bermaksud ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja kepada para tersangka. Korban pun lantas dikenakan uang denda sebesar Rp43 juta,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Korban yang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian bernogisasi hingga akhirnya disepakati uang denda tersebut menjadi Rp5 juta sebagai ganti atas pelatihan jurus yang diajarkan selama ini.

“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, Arut (korban) belum bisa membayar uang denda tersebut. Korban lalu diminta melewati tujuh pos yang dibentuk, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari padepokan,” katanya.

Namun saat korban keluar dari padepokan, kata kapolres, korban dianiaya dan dikeroyok kelima pelaku dengan cara memukul dan menendangnya.

“Salah satu pelaku menjambak rambut, meludahi pipinya dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan yang dilakukan kepada korban," ungkap AKBP Devy Firmansyah.

Kapolres menerangkan, usai dikeroyok lima pendekar silat, korban lalu mendatangi kantor SPKT Polres Kobar melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap kelima pelaku masing-masing Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso. 

"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et refertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luika lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," paparnya.

Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tesangka yang lain," ujarnya.

Saat ini para lima tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network