JAMBI, iNews.id – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kota Jambi akan tutup selama PPKM level 4. Untuk pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan perpanjangan jika Samsat sudah dibuka.
"Pelayanan Samsat di Kota Jambi sementara waktu ditutup. Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 hingga 29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 mendatang tanpa ada sanksi denda," kata Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Minggu (22/8/2021).
Irjen Rachmad mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah.
"Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Sementara itu, terkait pembatasan mobilitas pengguna jalan, akan diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.
Untuk angkutan umum, pikap, double cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil Jeep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.
"Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus Jeep atau tutup total," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait