Ilustrasi, menjelang arus mudik Lebaran, Polres Cilegon membatasi operasional truk pengangkut material tambang dan bahan bangunan di wilayah Kota Cilegon, Banten. (Foto:iNews).

CILEGON, iNews.id - Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Cilegon membatasi operasional truk pengangkut material tambang dan bahan bangunan di wilayah Kota Cilegon, Banten. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai potensi kemacetan serta memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.

Pembatasan berlaku selama masa angkutan Lebaran, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 yang telah ditandatangani oleh tiga direktur jenderal terkait, termasuk dari Kementerian Perhubungan.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan bahwa truk pengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan tidak diperbolehkan melintas selama periode pembatasan. 

Dia meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut. Polres Cilegon juga akan melakukan pengecekan surat jalan terhadap para sopir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. 

Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak dengan menahan kendaraan dan mengarahkannya ke kantong parkir terdekat.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network