Polda Jambi menangkap satpam SPBU berinisial AW yang tega menyetubuhi bocah enam tahun. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Seorang petugas keamanan (satpam) SPBU di Jambi berinisial AW ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi bocah berusia enam tahun. Ironisnya, korban masih tetangga dekat pelaku. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku sudah ditangkap di rumahnya, Senin (11/1/2021) sore. 

Dia menjelaskan, pelaku awalnya mendekati korban dengan mengiming-imingi kado.

Bujuk rayu pelaku ternyata membuat korban luluh. Setelah itu, warga Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak belukar. 

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil memuaskan nafsu birahinya tersebut hingga korban tak berdaya. 

"Modus pelaku, korban diiming-imingi sebuah kado. Jadi aksi pelaku ini cukup bejat, karena sampai menyetubuhi korban yang masih berusia 6 tahun," ungkap Kaswandi, Selasa (12/1/2021).

Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya. 

Tidak terima dengan perbuatan AW, orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit V, Ditreskrimum Polda Jambi.

Usai mendapat informasi tersebut, tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit V Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan bergerak cepat dan langsung melakukan penelusuran.

"Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," kata Kaswandi.

Akibat perbuatannya dan proses hukum selanjutnya, AW ditahan di sel tahanan Polda Jambi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network