PONTIANAK, iNews.id – Imigrasi memamtikan dua kapal asal China masuk secara ilegal ke perairan Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua kapal tersebut, yakni Kapal Yang-Yang 1538 dan Kapal MT Awasan Pioneer.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak Tatang Suheryadin mengatakan, Kapal Yang-Yang 1538 membawa empat anak buah kapal (ABK), warga China, pada 27 Januari 2020. Sementara Kapal MT Awasan Pioneer datang pada 2 Februari 2020 dan membawa sebanyak 22 ABK dengan tujuan Pelabuhan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
“Tujuan kedua kapal itu sebenarnya ke Jakarta. Namun, entah kenapa dibelokkan ke daerah ini. Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, kami anggap kedatangan kedua kapal itu ilegal,” kata Tatang Suheryadin di Pontianak, Senin (3/1/2020).
Tatang mengatakan, untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya virus Corona, kedua ABK dari kapal itu saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan Imigrasi,” katanya.
Setelah melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kalbar, kapal beserta para awak kapal dinyatakan steril. Dia pun mengimbau agar masyarakat jangan khawatir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak ini juga menjelaskan, kapal-kapal itu merupakan kapal keruk untuk sungai, teluk, dan di laut. Namun, pemiliknya menggunakan untuk mengangkut barang.
“Kapal-kapal ini datang ke Indonesia mungkin mau bermutasi nama pemilik, dari yang tadi punya warga China menjadi kepunyaan warga Indonesia. Semula berbendera China, menjadi berbendera Indonesia,” katanya.
Karena kedua kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, kapal China itu telah melanggar keimigrasian Pasal 79 juncto Pasal 18 Ayat (1). Isinya menyebutkan setiap alat angkut yang mendarat di perairan Indonesia wajib melaporkan kedatangan dan keberadaannya kepada pihak Imigrasi Indonesia.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait