TEBO, iNews.id – Entah apa yang merasuki pikiran dari Sumarni (40). Warga Jalan Bulian, RT 27 Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tega membunuh anak kandungnya yang masih bayi berusia empat bulan.
Pelaku menghabisi nyawa buah hatinya Zafrab Al Uji dengan cara memukulinya memakai alat musik rebana atau kompangan. Pelaku juga sempat menyeret-nyeret korban di masjid dan tangga masjid milik Pondok Pesantren (Ponpes) Aliyah Raudhatul Mujawidin.
Peristiwa yang menggegerkan para santri dan warga setempat ini terjadi pada Senin dini hari (4/2/2020), sekitar pukul 03.30 WIB di Ponpes Aliyah Raudhatul Mujawidin. Korban merupakan anak ketiga dari pelaku Sumarni (40), dan suaminya Rasum (38).
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku Sumarni awalnya datang ke Ponpes Aliyah Raudhatul Mujawidin sambil menggendong korban. Tidak berapa lama kemudian, pelaku memukuli anaknya dengan rebana di bagian kepala dan wajah. Pelaku juga menyeret korban dari dalam masjid keluar, hingga terjatuh di selokan masjid.
Kejadian ini disaksikan oleh para santri Pondok Pensantren Aliyah Raudhatul Mujawidin. Mereka awalnya mendengar suara tangisan. Mereka langsung keluar dari kamar dan kaget melihat kejadian tersebut.
Para santri berusaha memisahkan pelaku dengan korban. Namun, pelaku malah menyeret korban menggunakan tangannya ke tangga. Pelaku selanjutnya menaikkan korban ke atas rebana tersebut sehingga korban pun terjatuh di tangga masjid.
Tidak mau menyerah, para santri tetap berusaha memisahkan pelaku yang masih menganiaya bayinya. Namun, mereka tidak sanggup karena pelaku terlihat seperti kerasukan.
Setelah berhasil memisahkan pelaku dengan korban yang sudah luka memar di wajah dan terjatuh di selokan, para santri langsung menggendong korban.
Mereka melarikan korban yang kritis untuk mendapatkan pertolongan ke Puskesmas Kecamatanrimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Namun, tidak beberapa lama kemudian, korban dipastikan telah meninggal dunia.
Salah seorang santri Ponpes Aliyah Raudhatul Mujawidin, Muhammad Bayu Sander mengatakan, saat itu dia sempat membantu menolong korban. Namun, dia dan santri lain tidak sanggup. Pelaku meronta-ronta seperti orang kesurupan.
“Kami sempat melihat pelaku memukul dengan rebana. Dia juga menyeret bayinya dari dalam masjid hingga keluar. Pas kami mau ngambil bayinya, ibunya melawan,” kata Muhammad Bayu Sander, Selasa (4/2/2020).
Sementara Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Joko Wibowo mengatakan, pelaku memang merupakan ibu kandung korban. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek setelah polisi mendapat informasi dari warga mengenai kejadian itu.
“Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku setelah menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi terkait kejadian ini,” ujar Iptu Joko Wibowo.
Joko Wibowo mengatakan, pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi menangis dan bertingkah aneh, layaknya orang mengidap gangguan jiwa. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya, satu buah alat musik rebana, satu helai kaos dalam korban warna kuning, satu helai baju korban kaos oblong warna putih loreng hijau, dan satu helai celana kaos pendek korban warna kuning hitam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait