Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNews.id – Ibu rumah tangga tega membunuh anak kandung yang masih berusia dua tahun. Perbuatan keji pelaku tepergok tiga anggota POM AU yang sedang berpatroli saat sedang menguburkan jenazah bayi perempuan tersebut di jalur penghijauan, Jalan Adi Sucipto. Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Maluku.

Kasatreskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha mengatakan, kronologi ini bermula saat ketiga anggota POM AU yang berpatroli melihat ada kendaraan roda dua sedang diparkir di pinggir jalan. Mereka bertiga kemudian turun memeriksa dan menemukan pelaku sedang berusaha menguburkan sesuatu terbungkus kain.

Saat diperiksa ternyata kain tersebut berisi mayat bayi. Hasil interogasi, pelaku mengakui jika itu merupakan anak kandungnya.

BACA JUGA: Gara-Gara Sapi, Sekuriti Perusahaan Sabet Rekan Kerja hingga Tewas

Selanjutnya anggota membawa pelaku ke Pos POM AU dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang Kota. Sementara identitas pelaku diketahui bernama Adriana Lulu Djami (33), warga yang tinggal di salah satu tempat kos Jalan TTU Uki Tau, RT 042/002, Kelurahan Liliba Oebobo.

"Pelaku ditangkap anggota POM AU yakni Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan tersebut," kata Hasri di Kupang, Jumat (3/1/2020).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pergi ke TKP untuk menggali tanah dan mempersiapkan segala perlengkapan menguburkan korban pada pukul 21.00 Wita. Setelah selesai menggali, dia kembali ke kos dan membawa jenazah korban ke lokasi tersebut pada pukul 22.00 Wita.

Pengakuan pelaku, dia membunuh anaknya dengan cara membenturkan kepala korban secara berulang-ulang. Akibatnya, korban luka pada bagian kepala dan sempat panas tinggi serta kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

Penganiayaan berujung kematian ini lantaran pelaku kesal sang anak buang hajat di kasur tempat tidur. Namun diduga, kejadian yang menimpa keluarga ini juga akibat faktor ekonomi.

Setelah anaknya meninggal, pelaku kemudian menelpon suaminya agar pulang dan memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya suami pelaku menyuruhnya agar menguburkan jenazah anak mereka di lokasi penghijauan yang menjadi lokasi TKP.

“Pemeriksaan terhadap keduanya, mereka menikah siri sejak tahun 2016. Pelaku merupakan istri keduanya,” kata Hasri.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network