Jajaran Polres Buton saat konferensi pers. (Foto: iNews/Andhy Eba)

BAUBAU, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang nelayan warga Desa Hone, Kecamatan Pasarwajo karena diduga menghina Pancasila lewat unggahannya di media sosial (medsos) facebook. Pelaku bernama Abdul Djafir alias Acho (38) dicuduk polisi kurang dari tiga jam usai menggunggah statusnya.

Dia menuliskan statusnya di salah satu grup diskusi facebook ruang mencari Wali Kota Baubau Periode 2018-2023. Lewat akun facebooknya Acho mengunggah foto anak sekolah dasar (SD) sedang upacara bendera dan menuliskan keterangan Pancasila sila ke lima kebohongan bagi seluruh masyarakat Baubau.

Warga yang tidak terima unggahan tersebut kemudian melaporkan Acho ke Polres Baubau. Tidak butuh waktu lama unit cyber crime langsung menelusuri pemilik akun, yang merupakan warga kabupaten Buton. Polres Baubau kemudian meminta agar Polres Buton mengamankan pemilik akun itu.

“Unggahan tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga atas kerja sama kedua polres, dia ditangkap untuk diproses lebih lanjut,” kata Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka, Senin (4/6/2018).

Akibat perbuatannya, Acho akan dijerat dengan dua pasal yaitu pasal tentang transaksi elektronik, Undang-Undang ITE, dan pasal penodaan lambang negara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kini Acho masih ditahan di Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network