Pengedar sabu di Merangi ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di belakang pasar. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang pengedar sabu di Merangin, Jambi, berinisial BK (48), ditangkap polisi, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.

Diketahui, RK merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan pihaknya menangkap pelaku.
 
“Benar, tim kita telah mengamankan pengedar narkotika jenis sabu," katanya, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini  berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Pamenang.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka BK.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 7,81 gram. 

Dia mengatakan, BK merupakan bandar yang sudah pernah menjadi residivis narkoba.

"Iya pelaku ini adalah residivis dan saat ini sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan dari mana BK mendapatkan barang haram tersebut" ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network