Kewajiban label halal mulai diterapkan Kemendag pada Oktober 2019 mendatang. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Permendag No 29 Tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan disambut positif Halal Institute.

Wakil Ketua Halal Institue, SJ Arifin mengapresiasi inisiatif Kemendag untuk melakukan revisi Permendag dengan memasukkan kewajiban label halal. “Sudah benar kalau Permendag direvisi, kami mendukungnya,” kata SJ Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (16/9/2019).

Dia menjelaskan, ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU tersebut akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019 yang meliputi pemberlakukan kewajiban label halal untuk semua produk yang dikonsumsi atau dipergunakan masyarakat muslim, meskipun pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

“Revisi menunjukkan adanya komitmen Kemendag pada kebijakan negara yang tertuang dalam Undang-undang. Ketentuan ini harus menjadi arus utama kebijakan, termasuk di Kemendag. Makanya tidak boleh hanya menjadi rekomendasi dari instansi lain,” papar SJ Arifin. 

Dia menyebutkan, ekonomi halal dan industri halal dunia sedang berkembang pesat. Diperkirakan mencapai 3 triliun dolar AS pada tahun 2023. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus konsumen produk halal terbesar.

Di tengah ancaman resesi yang menghantui dunia, justru Indonesia harus memanfaatkan momentum dan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal. “Di pandang dari sudut manapun, secara keagamaan maupun murni ekonomi, Indonesia tak boleh lagi mengabaikan ekonomi halal,” katanya.

Diketahui pasal tentang kewajiban label halal dalam produk hewan yang diimpor tidak ditemukan lagi dalam Permendag No.29/2019. Padahal dalam Permendag sebelumnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Permendag No 56 Tahun 2016.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tidak adanya ketentuan tersebut tidak berarti ketentuan halal tidak ada. “Ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan label halal yang menjadi acuan. Sedangkan Permendag 29 berfokus kepada tata niaganya saja,” ucapnya. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network