KETAPANG, iNews.id – Kekerasan seksual masih saja terjadi di sekolah. Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus ASN di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), HI (33), diduga mencabuli 10 muridnya. Polisi akhirnya menangkap tersangka dari kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, Selasa (27/8/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, aksi bejat HI terungkap setelah keluarga salah satu korban berinisial KP (13), melaporkan oknum guru itu ke Mapolres Ketapang. KP mengaku dicabuli sejak 2015 lalu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah dianggap cukup alat bukti, tersangka kemudian kami amankan pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Eko Mardianto dalam konferensi pers, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HI mengakui melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015. Tersangka pertama kali mencabuli korban KP, ketika masih kelas 4 di SDN tempatnya mengajar.
“Kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah. Bahkan, terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019, tersangka melakukan hal serupa kepada korban,” ujarnya.
Tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban KP dengan modus mengajaknya ke ruangan kepala sekolah (kepsek) untuk mencoba sepatu. Saat duduk berhadapan, tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban, lalu menekankannya ke alat kelaminnya.
HI lalu menggunakan kaki korban untuk membuka celananya. Selanjutnya, tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke celah-celah jari kaki korban, di antara jari jempol dan jari telunjuk. Setelah melakukan aksinya, tersangka memberi uang, bahkan handphone kepada korban.
“Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh dan baru. Sepertinya HI ada kelainan lantaran melampiaskan nafsu dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korban dan tidak ke bagian lain,” katanya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka, sampai saat ini setidaknya sudah ada 10 korban yang dicabulinya. Selain KP, sembilan korban lain yakni, berinisial R, D, Y, D, E, D, W, S, dan SG. Seluruh korban merupakan muridnya. Tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap sembilan korban lainnya dan di lokasi yang berbeda.
“Atas perbuatannya, kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, tersangka HI (33) saat dikonfirmasi mengakui melakukan pencabulan terhadap muridnya. Namun, dia membantah korbannya 10 orang, sebagaimana keterangan polisi. “Korban saya cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja,” ujarnya.
HI mengaku melakukan aksi bejatnya sekitar empat tahun lalu. Namun, dia menyesalinya sehingga sudah berhenti melakukan sejak beberapa tahun lalu. Keterangannya berbeda dengan penjelasan polisi yang menyebutkan HI terakhir kali mencabuli muridnya pada 25 Agustus lalu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait