PADANG, iNews.id - Gugatan praperadilan oknum dosen yang menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap mahasiswinya ditolak pengadilan. Saat ini, oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Padang berinisial FY (29) tersebut ditahan di Mapolda Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami dapat informasi permohonan tersangka ditolak pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, sidang praperadilan perkara laporan polisi nomor LP/17/I/2020/SPKT Sumbar tanggal 15 Januari 2020 digelar pada Kamis (26/3/2020). Sidang ini diajukan tersangka atas statusnya perihal dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
“Selanjutnya kami lanjutkan pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan,” katanya
Sebelumnya, penyidik Polda Sumbar menetapkan dosen FY sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya. Yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
"Praperadilan merupakan hak dari tersangka dan tim hukum Polda pasti siap karena itu bagian dari tugas," katanya.
Dia menegaskan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini udah sesuai dengan prosedur. Saat ini dosen FY ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait